Cuti Bersama Pemerintah Dalam Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1945

Administrator 21 Maret 2023 16:35:15 WIB

Penetapan hari libur nasional bulan Maret 2023 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. 

Menanggapi keputusan tersebut jam pelayanan dan operasional Pemerintah Kalurahan Sitimulyo tanggal 22 Maret 2023 hari libur nasional memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dan tanggal 23 Maret 2023 cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 .

Maka dari itu untuk warga masyarakat Sitimulyo harap maklum.

Komentar atas Cuti Bersama Pemerintah Dalam Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1945

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License