Badan Permusyawaratan Kalurahan

Administrator 08 Agustus 2016 13:23:11 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Bamuskal dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya kalurahan. Bamuskal merupakan lembaga baru di kalurahan pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota Bamuskal adalah wakil dari penduduk kalurahan bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Bamuskal terdiri dari Ketua RT/RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Bamuskal adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota Bamuskal tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Lurah dan Pamong Kalurahan.

Peresmian anggota Bamuskal ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota.

Ketua Bamuskal dipilih dari dan oleh anggota Bamuskal secara langsung dalam Rapat Bamuskal yang diadakan secara khusus. Bamuskal berfungsi menetapkan Peraturan Kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Susunan Bamuskal Sitimulyo

Ketua Bamuskal : Tata Kahana, S. T.
Wakil Ketua : Drs. Wahyu Indrasana
Sekretaris Bamuskal : Katarina Sri Retno Dewi
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat : Bronto Hasroyo, S. IP.
Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat : Sunardi
Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat : Nur Fachrudin, S. Sos.
Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat : Sutrisno
Anggota Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat : Agus Paryadi
Anggota Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat : Abu Taukhid

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License