Pembinaan dan Pengawasan Kapanewon Piyungan

Administrator 07 Maret 2022 14:50:53 WIB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 6 Tentang Desa Pasal 154 menjelaskan mengenai Tugas Panewu membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Adapun Pembinaan dan Pengawasan meliputi:

  1. Pembinaan dan Pengawasan Tertib Administrasi Kalurahan
  2. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Lurah
  3. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pamong Kalurahan
  4. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
  5. Melaporkan Pembinaan dan Pengawasan kepada Bupati

 

A. Pembinaan

Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kapanewon yaitu dengan mengadakan pembinaan kepada pamong kalurahan tentang Penyelenggaraan administrasi kalurahan. Pembinaan untuk kalurahan ini dilaksanakan untuk membatu dan memberikan pengarahan mengenai administrasi kalurahan dan Laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, sehingga kalurahan tidak kesulitan dalam pelengkapan mengenai administrasi kalurahan. Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa pemerintah Kapanewon Piyungan telah melakukan kegiatan pembinaan untuk meningkatkan sumber daya manusia pamong kalurahan yang meliputi bimbingan dan pelatihan kepada kalurahan.

 

B. Bimbingan

Bimbingan yang dilakukan adalah bimbingan untuk proses pembuatan peraturan kalurahan, peraturan kepala kalurahan, maupun keputusan lurah, sehingga produk hukum yang dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kapanewon Piyungan memberikan penjelasan kepada pamong kalurahan tentang pentingnya tujuan administrasi. Bimbingan pemberian materimateri dan pengarahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembukuan seperti administrasi kalurahan, pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ), anggaran pendapatan belanja kalurahan (APBKal), perubahan anggaran pendapatan belanja kalurahan, rancangan pembangunan jangka menengah kalurahan (RPJMKal), dan surat menyurat yang dilakukan oleh Panewu Anom. Kapanwon juga melakukan kegiatan pengarahan tentang teknis operasional administrasi dalam bentuk kegiatan sosisalisasi dan training melalui kepala seksi.

 

C. Pelatihan

Pelatihan diberikan kepada pamong kalurahan, guna meningkatkan standar operasional administrasi kalurahan sesuai standar prosedur yang ada. Karena administrasi yang sesuai akan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan suatu kalurahan, sehingga masyarakat merasa puas dengan kinerja lurah dan perangkatnya. Pelatihan dilaksanakan oleh kapanewon baik panewu, panewu anom, kepala jawatan praja dan kepala jawatan kemakmuran. Dalam pelatihan tersebut pemerintah kapanewon memberikan pelatihan tata cara penyusunan baik administrasi umum, keuangan, kependudukan, pembangunan dan Bamuskal. Pelatihan yang diikuti oleh pamong kalurahan diharapkan nantinya pamong kalurahan mampu mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik yang dibebankan kepadanya tanpa arahan langsung dari atasannya. Pelatihan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengolah kegiatan sesuai dengan profesi dalam melayani kepentingan masyarakat. Selain melakukan kegiatan bimbingan dan pelatihan di kalurahan, kapanewon juga memberikan bimbingan dan pelatihan secara menyeluruh terhadap seluruh pamong desa yang dilaksanakan di kalurahan. Hal yang dilakukan oleh pemerintah kapanewon adalah berupa penjelasan kembali tentang cara mengisi  pembukuan sesuai dengan standarisasi jenis dan bentuk administrasi untuk perangkat kalurahan yang belum sepenuhnya paham.

 

D. Pengawasan

Pemerintah Kapanewon Piyungan selain melakukan pembinaan juga melakukan pengawasan terhadap perangkat kalurahan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kalurahan. Pengawasan dilakukan dengan memantau kegiatan pamong kalurahan dan memeriksa kelengkapan administrasi kalurahan yang menjadi bagian dari wilayah kerjanya. Tujuan pelaksanaan pengawasan yaitu untuk mengetahi hasil kerja yang dijalankan oleh pemerintah kalurahan, apakah sudah sesuai atau masih ada kekurangan dalam menjalankan kegiatran administrasi. Pemerintah kapanewon dalam melakukan pengawasan terbagi atas pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung yang dilakukan oleh perangkat kapanewon yaitu panewu, panewu anom, kepala jawatan praja dan kepala jawatan kemakmuran. Pengawasan langsung dilakukan dengan datang ke kalurahan untuk memantau sekaligus pengecekan kegitan yang dilaksanakan oleh pamong desa dalam menjalakan pemerintahan, melayani dan mengurus kebutuhan warganya. Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh perangkat kapanewon melalui laporan administrasi kalurahan yang dikumpulkan ke kapanewon setiap tahun. Hal ini juga dapat meningkatkan efektifitas kerja pamong kalurahan dan lebih disiplin dalam melaksanakan pekerjaanya. Kapanewon mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pamong kalurahan dalam tugas dibidang pemerintahan dan juga pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan administrasi. Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah, pemerintah kapanewon juga tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pamong kalurahan, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan kalurahan. evaluasi yang dilakukan dengan melihat hasil pengawasan langsung dan laporan pelaksanaan administrasi kalurahan yang dilaporkan ke kapanewon.

Pembinaan dan Pengawasan Kalurahan Sitimulyo dilaksanakan pada Hari Senin-Selasa, Tanggal 07-08 Maret 2022. Adapun Pelaksana Pembinaan dan Pengawasan adalah Panewu, Panewu Anom, Kepala Jawatan Kemakmuran, Kepala Jawatan Praja, dan Pendamping Desa.

Komentar atas Pembinaan dan Pengawasan Kapanewon Piyungan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License