RELEASE PEMBENTUKAN KALURAHAN TANGGUH BENCANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL

Administrator 02 Maret 2022 05:29:17 WIB

1. LATAR BELAKANG

Kabupaten Bantul  merupakan salah satu wilayah di Indonesia  yang rawan akan bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, angin ribut , Wilayah Kabupaten Bantul dilewati oleh lempeng Eurasia, lempeng indo australia, dan lempeng Pasifik yang merupakan bagian dari jalur The Pasific Ring of Fire (Cincin Api Pasifik). Keberadaan Sesar Opak yang melintang di Kabupaten Bantul menambah potensi ancaman bencana di Kabupaten Bantul.

     Kalurahan Sitimulyo termasuk salah satu kawasan yang dilewati sesar opak, disamping secara geografis kawasan ini memiliki perbukitan, lembah dan sungai. Sehingga dengan melihat kondisi geografis tersebut berbagai jenis ancaman bencana bisa saja terjadi dikawasan ini.

Menindaklanjuti Kerangka Aksi Hyogo dengan menerbitkan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-undang tersebut diatur penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap 1) sebelum bencana, 2) saat bencana dan 3) setelah bencana. Sehingga BPBD Bantul melalui dana anggaran BPBD DI Yogyakarta menetapkan Kalurahan Sitimulyo sebagai kalurahan yang dianggap perlu untuk dilakukan fasilitasi pelatihan dan pendampingan menuju kalurahan tangguh bencana.

Kalurahan  Tangguh Bencana (KALTANA) merupakan kalurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, jika terkena bencana (Perka BNPB No.1 Tahun 2012).

Dengan kondisi demikian Sitimulyo memang selayaknya untuk dibentuk sebagai Kalurahan Tangguh Bencana.

2. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  3. Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

3. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud pembentukan desa tangguh bencana adalah mewujudkan desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, jika terkena bencana.

Adapun tujuan pembentukan desa tangguh bencana adalah :

  1. Melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dari dampak-dampak merugikan;
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi risiko bencana;
  3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana (PRB);
  4. Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi pengurangan risiko bencana;
  5. Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli.

4. SUMBER PENDANAAN

Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD DIY Tahun 2022 .

5. LOKASI KEGIATAN

     Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul

6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN

Kegiatan pembentukan desa tangguh bencana dilaksanakan selama 10 kali Pertemuan termasuk didalamnya adalah FGD, Gladi Kotor, Gladi Bersih dan Gladi Lapang.

Jadwal Pertemuan Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana Sitimulyo tahun 2022.

  1. 4 Peb 2022 : Rakornis Sosialisasi
  2. 7 Peb 2022 : Kajian Ancaman Bencana
  3. 10 Peb 2022 : Pemetaan partisipatif
  4. 15 Peb 2022 : Kajian Risiko
  5. 17 Peb 2022 : Rencana Aksi Komunitas
  6. 21 Peb 2022 : Penyusunan Skenario & SKPDB
  7. 24 Peb 2022 : Analisa Kebutuhan
  8. 4 Maret 2022 : Gladi Kotor
  9. 7 maret 2022 : Gladi bersih
  10. 8 Maret 2022 : Gladi Lapang

 

7. METODOLOGI

Metodologi kegiatan yang dipergunakan mengacu kepada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, melalui kegiatan :

  1. Fasilitasi kegiatan sosialisasi kebijakan penanggulangan bencana, desa tangguh bencana dan relawan penanggulangan bencana, narasumber dari BPBD Kabupaten Bantul.
  2. Fasilitasi diskusi (focus group disscussion) untuk :
  3. Menilai ancaman, kerentanan dan kapasitas
  4. Menganalisis risiko bencana
  5. Menyusun perencanaan penanggulangan bencana, perencanaan kontinjensi dan perencanaan aksi komunitas
  6. Menyusun peta evakuasi
  7. Fasilitasi legalisasi :
  8. Semua dokumen yang telah disusun
  9. FPRB dan relawan yang telah dibentuk

 

8.PESERTA 

1. Pamong
2. PKK
3. Karangtaruna
4. FPRB/Relawan
5. Tokoh Masyarakat

 

9. KELUARAN

  1. Kajian dan Peta Ancaman
  2. Kajian dan Peta Kerentanan
  3. Kajian dan Peta Kapasitas
  4. Kajian dan Peta Risiko
  5. Dokumen/Draf Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana
  6. Dokumen/Draft Dokumen Rencana Kontinjensi
  7. Sistem Peringatan Dini
  8. Peta evakuasi
  9. Terbentuk Relawan Penanggulangan Bencana

 

10. TENAGA AHLI/FASILITATOR

Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah:

 

A. Fasilitator

Fasilitator  disyaratkan yang berpengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan lebih diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang manajemen penanggulangan bencana.

Sebagai Fasilitator, tugas utamanya adalah menfasilitasi Pertemuan, memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.

 

B. Co-Fasilitator

Diiutamakan yang memiliki pengalaman menjadi fasilitator dalam bidang pemberdayaan masyarakat terlebih di bidang manajemen penanggulangan bencana.

Tugas dan kewajibannya meliputi:

  1. Membantu Fasilitator untuk berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembentukan desa tangguh bencana; 
  2. Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan  program kepada pihak-pihak terkait di tingkat desa; 
  3. Melakukan pendampingan pada seluruh rangkaian kegiatan pembentukan desa tangguh bencana;
  4. Memotivasi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk berpartisipasi dalam seluruh rangkaian kegiatan pembentukan desa tangguh bencana;  
  5. Berkoordinasi dengan Fasilitator untuk kelancaran kegiatan; 
  6. Membantu peserta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan; 

 

Komentar atas RELEASE PEMBENTUKAN KALURAHAN TANGGUH BENCANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License