Singkronisasi Program Desa Sitimulyo Dengan DPRD Kabupaten Bantul

Adek Pambudi 19 Januari 2020 23:30:35 WIB

Singkronisasi program Desa Sitimulyo dengan DPRD Kabupaten Bantul dilaksanakan di Balai Desa Sitimulyo (19/1). Acara ini mengundang seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bantul Dapil Banguntapan dan Piyungan yang berjumlah 8 orang namun hanya dihadiri empat orang yaitu Wildan Nafis, Teguh Santoso, Mahmudin dan Yuni. Wildan Nafis dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pintu pengusulan program ada 3 yaitu PIK Kecamatan, Program OPD dan Aspirasi Dewan sehingga desa harus jeli dalam menyelaraskan program Desa dan Kabupaten. (zen)

Komentar atas Singkronisasi Program Desa Sitimulyo Dengan DPRD Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License