Percepatan Penerbitan Akte Kematian Dari Disdukcapil Kab Bantul
Administrator 26 Februari 2018 11:45:25 WIB
Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) seluruh wilayah Republik Indonesia, maka Pemkab Bantul melaksanakan Percepatan Penerbitan Akta Kematian di Desa Sitimulyo. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin- Kamis Tanggal 26 Februari- 01 Maret 2018 pukul 08.30 WIB. Jenis pelayanan yang dilaksanakan adalan Penerbitan Akta Kematian 50 orang per hari dan juga Legalissasi KK dan KTP. Untuk informasi lebih lengkap bisa menghubungi Dukuh masing-masing.
Komentar atas Percepatan Penerbitan Akte Kematian Dari Disdukcapil Kab Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Lokasi Kalurahan
Pengumuman
Tautan
Kalender
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gebyar Anak Sitimulyo 2023 Sukses Diadakan
- Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Kalurahan Sitimulyo
- Sitimulyo Ditetapkan Kalurahan Pamor Budaya
- Pendaftaran Gebyar Anak Sitimulyo 2023
- Program IMP MOW Kalurahan Sitimulyo
- Lurah Dan Pamong Kalurahan Sitimulyo Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2023 di Kapanewon Piyungan
- Open Recruitmen Kepanitiaan Gebyar Anak Sitimulyo 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License