Percepatan Penerbitan Akte Kematian Dari Disdukcapil Kab Bantul

Administrator 26 Februari 2018 11:45:25 WIB

Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) seluruh wilayah Republik Indonesia, maka Pemkab Bantul melaksanakan Percepatan Penerbitan Akta Kematian di Desa Sitimulyo. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin- Kamis Tanggal 26 Februari- 01 Maret 2018 pukul 08.30 WIB. Jenis pelayanan yang dilaksanakan adalan Penerbitan Akta Kematian 50 orang per hari dan juga Legalissasi KK dan KTP. Untuk informasi lebih lengkap bisa menghubungi Dukuh masing-masing.

Komentar atas Percepatan Penerbitan Akte Kematian Dari Disdukcapil Kab Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License