PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK

Administrator 21 Mei 2017 16:26:35 WIB

JENIS PELAYANAN : PENCETAKAAN KTP-EL

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pencetakan KTP El :

  1. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
  2. Kartu Keluarga asli;
  3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

 

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
  3. Verifikasi data KTP-el pemohon pada data SIAK;
  4. Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon;
  5. Petugas pencetak KTP-el mencetak KTP-el sesuai permohonan;

Petugas pencetak KTP-el melakukan encoding data KTP-el.

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 4 hari 

4.

Biaya/tarif

      Tidak dipungut biaya/Gratis,

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen KTP el

 

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  Pendaftaran Penduduk ;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service ,
  4. Media internet
  5. Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

Komentar atas PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License