FORMULIR KELAHIRAN TERLAMBAT

Administrator 21 Mei 2017 16:17:15 WIB

PELAYANAN AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Pelayanan:

  1. Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa (F2-01);
  3. Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan orang tua;
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
  5. Fotocopy KTP-el  orang tua.

Formulir Kelahiran Terlambat (F2-12) untuk kelahiran lebih dari 60 hari bisa di unduh disini

Dokumen Lampiran : /filestorage/berkas/2015/05/F2-01


Komentar atas FORMULIR KELAHIRAN TERLAMBAT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License