FORMULIR KELAHIRAN UMUM

Administrator 21 Mei 2017 16:12:33 WIB

A. Persyaratan Pelayanan Kelahiran Umum:

  1. Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa (F2-01);
  3. Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan orang tua;
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
  5. Fotocopy KTP-el  orang tua.

 

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke  tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan .dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  3. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK  dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
  4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
  5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Formulir Kelahiran Umum ( kelahiran sebelum 60 hari ) bisa di unduh disini

Komentar atas FORMULIR KELAHIRAN UMUM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License