PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Administrator 21 Mei 2017 15:58:11 WIB
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan;
d. Foto Copy KK;
e. Foto Copy KTP pemohon;
f. Surat Kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan pengesahan anak untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Komentar atas PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Lokasi Kalurahan
Pengumuman
Tautan
Kalender
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gebyar Anak Sitimulyo 2023 Sukses Diadakan
- Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Kalurahan Sitimulyo
- Sitimulyo Ditetapkan Kalurahan Pamor Budaya
- Pendaftaran Gebyar Anak Sitimulyo 2023
- Program IMP MOW Kalurahan Sitimulyo
- Lurah Dan Pamong Kalurahan Sitimulyo Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2023 di Kapanewon Piyungan
- Open Recruitmen Kepanitiaan Gebyar Anak Sitimulyo 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)