PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
Administrator 21 Mei 2017 15:56:38 WIB
Syarat Pencatatan Pengakuan Anak:
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
c. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
d. Foto Copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
e. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:
1) Dokumen Imigrasi;
2) STLD dari Kepolisian; dan
3) Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
f. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membwa SKTT
dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan
g. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
h. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
i. Biaya pencatatan pengakuan anak untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Komentar atas PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Lokasi Kalurahan
Pengumuman
Tautan
Kalender
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Infografis Realisasi TA 2024
- Gebyar Anak Sitimulyo 2023 Sukses Diadakan
- Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Kalurahan Sitimulyo
- Sitimulyo Ditetapkan Kalurahan Pamor Budaya
- Pendaftaran Gebyar Anak Sitimulyo 2023
- Program IMP MOW Kalurahan Sitimulyo
- Lurah Dan Pamong Kalurahan Sitimulyo Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2023 di Kapanewon Piyungan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
